'Perseteruan' PT Waskita dan Subkontraktor di Belu Berakhir

Kesepakatan membayar ini dicapai setelah dilakukan pengukuran ulang oleh kedua pihak pada Sabtu (23/1/2016) lalu

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA - PT. Waskita Karya akhirnya bersedia membayar hak subkontraktor, Arnoldus Lay alias Ayus terkait pengerjaan ruas jalan Motaain-Salore-Haliwen yang sebelumnya sempat terjadi perselisihan dan dimediasi Kapolres Belu.

Kesepakatan membayar ini dicapai setelah dilakukan pengukuran ulang oleh kedua pihak pada Sabtu (23/1/2016) lalu.

Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/1/2016) mengatakan, setelah dilakukan pengukuran ulang pada Sabtu (23/1/2016), pihak PT Waskita sempat menolak hasil pengukuran itu karena terjadil selisih.

Padahal yang melakukan pengukuran adalah orang Waskita sendiri. Karena itu, lanjutnya, dilakukan pertemuan lanjutan pada Minggu (24/1/2016).

"Proses ini sudah cukup panjang dan pada minggu itu Waskita akhirnya bersedia membayar sesuai hasil pengukuran ulang. Saya berterimakasih kepada kedua pihak yang telah bersepakat," kata Kapolres.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved