Kasus Ayus di Belu: Waskita Mau Bayar

Dia menyampaikan ketika ditanyai terkait proses mediasi yang dilakukan Polres Belu selama ini terhadap kasus itu

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA - PT. Waskita Karya (WK) bukannya tidak mau membayar hak dari subkontraktor pengerjaan ruas jalan Motaain-Salore-Haliwen, Arnoldus Lay alias Ayus tepai WK ingin dilakukan perhitungan ulang volume pekerjaannya baru dilakukan pembayaran.

Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada Wartawan, Kamis (21/1/2016).

Dia menyampaikan ketika ditanyai terkait proses mediasi yang dilakukan Polres Belu selama ini terhadap kasus itu.

Dikatakannya, Ayus maupun PT. WK sudah dipanggil namun keduanya memberi alasan yang berbeda dan saling menyudutkan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved