Polisi Masih Tunggu Data Dari PPK Kasus Ayus vs Waskita

Pasca menerima laporan dari Arnoldus Lay alias Ayus terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT. Waskita Karya (WK), penyidik Polres Belu sudah melakuka

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Pasca menerima laporan dari Arnoldus Lay alias Ayus terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT. Waskita Karya (WK), penyidik Polres Belu sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Dan saat ini sedang menunggu data dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu.

Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Arta melalui Kasat Reskrim, AKP Jefri Fanggidae kepada Pos Kupang.com, Selasa (19/1/2016) mengatakan, data yang dibutuhkan dari PPK itu untuk mengetahui besaran angka yang sebenarnya dalam kontrak kerjasama antara PT. WK dengan Ayus sebagai subkontraktor pengerjaan ruas jalan Motaain-Salore-Haliwen.

"Kita masih tunggu data dari PPKnya di satker supaya kita bisa tahu angka sebenarnya," jawabnya.

Dikatakannya, dari hasil sementara, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi. "Sudah tiga atau empat orang kita mintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Seperti diketahui, antara Ayus dengan PT. WK ada hubungan kerja. Ayus sebagai subkontraktor mengerjakan pekerjaanya berdasarkan sebuah kontrak kerja, namun setelah pekerjaan selesai, PT. WK mengerluarkan kontrak kerja lain yang berbeda dengan kontrak sebelumnya dan cenderung merugikan Ayus. Merasa ditipu dan dirugikan hingga miliaran rupiah.

Ayus melaporkannya ke polisi dengan dugaan penipuan. Kasus inipun telah mendapat perhatian dari Ketua Komisi V DPR RI, Farry Francis.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved