Membumikan Jamkrida NTT

Dalam sektor jasa keuangan, pemahaman akan risiko reputasi bukan lagi hal baru. Bahkan, bagi mereka

Editor: Dion DB Putra

Oleh Philipus Max Jemadu
Pengamat Hukum Bisnis

POS KUPANG.COM - Realitas memang tak selalu sejalan, harapan yang begitu besar baru mendarat pada segelintir pihak. Setahun sudah NTT memiliki PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida NTT), faktanya masih ada yang tak tahu sama sekali tentang saudara muda Bank NTT itu.

Memang, sepintas terkesan cepat untuk menarik kesimpulan: ke mana saja Jamkrida NTT setahun ini. Akan tetapi, dengan memahami visi misi yang dibawa olehnya, serta bentuknya sebagai entitas bisnis, maka menjadi korektif untuk menyoroti hal itu. Inilah yang kemudian menempatkan risiko reputasi sebagai sudut pandangnya.

Dalam sektor jasa keuangan, pemahaman akan risiko reputasi bukan lagi hal baru. Bahkan, bagi mereka yang terjun di dalamnya, reputasi perusahaan bagai dijaganya dengan nyawa. Lebih-lebih hal tersebut kita temui pada sektor perbankan, dan tentunya, saya tegaskan; itu bagi mereka yang menjunjung tinggi profesionalitas!

Risiko reputasi dapat dipahami sebagai risiko akibat adanya publikasi negatif tentang suatu perusahaan, atau adanya penilaian negatif terhadap suatu perusahaan. Lantas, bagaimana kaitannya dengan reputasi Jamkrida NTT yang membawa angin segar strategi permodalan UMKM-K (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi)?

Bagi sebuah bisnis, bukan hanya produk barang atau jasa yang begitu bombastis yang dihadirkannya di suatu wilayah, tetapi juga mengenai tingkat keterkenalannya. Orang akan tetap dengan kebiasaannya, padahal tawaran efisiensi sudah mendekat. Inilah risiko reputasi yang sedang dialami oleh Jamkrida NTT, yakni mengenai publikasi kehadirannya yang secara negatif diartikan belum maksimal. Jadinya, tanpa menyentuh sisi good corporate governance dari Jamkrida NTT sekalipun, tingkat keterkenalannya sendiri sudah menjadi potensi risiko reputasi.

Selanjutnya, bukan lagi soal keterkenalan, tapi ini sudah sampai pada manfaatnya. Beberapa pelaku UMKM-K telah mendengar adanya badan usaha yang bernama Jamkrida NTT. Namun, mengenai manfaatnya, akan menjadi pertanyaan lebih lanjut bagi mereka. Inilah yang memprihatinkan, bahwa haknya justru tidak diketahui.

Dalam ilmu Hukum, terdapat sebuah asas yang berbunyi "ignorantia legis excusat neminem", yang berarti ketidaktahuan akan undang-undang tidak menjadi alasan pemaaf. Dengan kata lain, masyarakat dianggap tahu akan undang-undang.

Dalam praktik, asas ini cenderung ditujukan untuk aspek kewajiban ketimbang hak. Masyarakat dianggap tahu akan kewajiban yang diatur dalam sebuah aturan sehingga penerapannya pun langsung berangkat dari bentuk perbuatan. Artinya, secara garis besar, seseorang akan dikenakan sanksi atas suatu perbuatan, baik ia tahu atau bahkan sama sekali tidak tahu bahwa ada aturan yang mengatur hal tersebut sebelumnya.

Perihal hak, masyarakat juga dianggap tahu. Namun dalam realitas, pemenuhannya seringkali berangkat dari sisi pengetahuan masyarakat. Dengan kata lain, ketidaktahuan masyarakat yang membuat ia relatif tidak memanfaatkan haknya, praksis dibiarkan.

Dengan mengikuti logika demikian, diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah NTT, maka masyarakat dianggap tahu akan kehadiran BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Provinsi NTT yang bertujuan mempermudah akses permodalan bagi UMKM-K. Regulasi tersebut melahirkan sebuah entitas bisnis yang memperluas ruang hak ekonomi masyarakat. Paling tidak, perda itu menjadi landasan yuridis untuk melangkah ke perizinan hingga beroperasinya Jamkrida NTT.

Namun begitu, tidak ujuk-ujuk seluruh masyarakat tahu. Di lapangan, bahkan hingga kini ada yang belum pernah mendengar nama Jamkrida NTT.

Di sinilah Jamkrida NTT menemukan titik korelasinya sebagai entitas yang belum lama hadir dan peningkatan reputasi. Maka dari itu, dinamika awal munculnya penjaminan kredit daerah itu sendiri juga diperlukan sebagai pegangan dalam membangun strategi reputasi bisnis penjaminan.

Merujuk pada survei yang pernah dilakukan pada tahun 2010 (Bank Indonesia), maka ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, hasil survei menunjukkan, pembentukan lembaga penjaminan kredit menempati urutan pertama dari enam program yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah dalam hal pendanaan UMKM. Hal tersebut relevan dengan hasil survei yang menunjukkan tidak adanya penjamin kredit menempati urutan kedua untuk 10 hambatan akses pendanaan UMKM dari perbankan, dan urutan keempat untuk 10 hambatan akses pendanaan dari non perbankan. Artinya, ada antusiasme terhadap kehadiran penjaminan kredit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved