Kasus Ayus Vs Waskita Jadi Perhatian Komisi V DPR RI
Ketua Komisi V DPR RI, Farry Francis ketika dihubungi Pos Kupang.com, Rabu (13/1/2016) membenarkan jika Ayus mendatangi Komisi V DPR RI dan telah meng
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Perseteruan antara Sub kontraktor lokal Belu, Arnoldus Lay alias Ayus dengan PT. Waskita Karya (WK) menjadi perhatian Komisi V DPR RI.
Ketua Komisi V DPR RI, Farry Francis ketika dihubungi Pos Kupang.com, Rabu (13/1/2016) membenarkan jika Ayus mendatangi Komisi V DPR RI dan telah mengadukan masalah itu.
"Iya beberapa hari lalu kami sudah terima pengaduan itu.
Dan ini menjadi perhatian saya juga sebagai ketua komisi V untuk itu perlu kita bicarakan khusus sehingga tidak mematikan pengusaha lokal" katanya.
Sebelum mendapatkan pengaduan itu, lanjut Farry, dirinya sudah sering mendapatkan keluhan serupa khususnya ketika sebuah BUMN melibatkan pengusaha lokal. "Yang saya dengar, kasus seperti ini, BUMN dikerjakan di daerah kita yang melibatkan kontraktor lokal, tidak selesaikan dengan benar," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ayus selaku sub kontraktor pengerjaan ruas jalan Motaain-Salore-Haliwen melaporkan PT. Waskita Karya.
Laporan ini berdasarkan adanya dugaan penipuan terkait kontrak kerja di antara dua pihak. Sebelum pekerjaan dimulai, lanjut Ayus, dirinya disodori kontrak kerja yang berbeda dengan kontrak kerja setelah pekerjaan selesi. Akibatnya, Ayus mengaku telah dirugikan miliaran rupiah karena belum membayar alat berat yang disewakan.
Sementara dari Pimpinan Waskita Karya, Gurun mengaku tak ada masalah di antara Ayus dengan Waskita. Dia mengaku yang dilakukannya adalah upaya untuk membantu pembayaran hak-hak Ayus. *
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang