Kasus Dana Monev MBR di NTT

Terdakwa Kasus Dana Monev MBR Ajukan Banding ke PT

Informasi yang diperoleh pos -kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/1/2016) menyebutkan, upaya hukum ini dilakukan para terdakwa karena

Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Enol Amaraya
TERSANGKA--Tersangka kasus dana monev MBR, Bernad Nainggolan (tengah pegang map), saat dibawa keluar dari ruangan Staf Seksi Eksekusi dan Eksiminasi Kejati NTT, Senin (22/6/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT tahun 2013 , mengajukan upaya hukum lanjutan yakni menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Informasi yang diperoleh pos -kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/1/2016) menyebutkan, upaya hukum ini dilakukan para terdakwa karena divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Kelima terdakwa itu adalah Tony Rusman Sidik, Bambang Triantoro, Edo Iskandar, Deddi Gusnadi dan Sri Wahyuni.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved