Kasus Dana Monev MBR di NTT
Terdakwa Kasus Dana Monev MBR Ajukan Banding ke PT
Informasi yang diperoleh pos -kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/1/2016) menyebutkan, upaya hukum ini dilakukan para terdakwa karena
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT tahun 2013 , mengajukan upaya hukum lanjutan yakni menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Informasi yang diperoleh pos -kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/1/2016) menyebutkan, upaya hukum ini dilakukan para terdakwa karena divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Kelima terdakwa itu adalah Tony Rusman Sidik, Bambang Triantoro, Edo Iskandar, Deddi Gusnadi dan Sri Wahyuni.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang