Sidang Kasus Tanah Manulai Ditunda, Penasehat Hukum Belum Siap Pleidoi
Sidang kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2 ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/1/2016).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM.KUPANG- Sidang lanjutan kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditunda. Penundaan karena Tim Penasehat Hukum dari terdakwa Adam Herewila belum menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2 ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/1/2016).
Sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi ini ditunda. Penundaan dilakukan karena penasehat hukum mengatakan, pembelaan masih dirampungkan sehingga sidang ditunda sampai pekan depan.
Untuk diketahui kasus tanah di Manulai 2 ini, terdakwa Adam Herewila dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejati NTT dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan