Pencairan ADD di Ende Mencapai 99,99 Persen
Pasalnya ada satu desa yakni Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, pencairan dana ADD tidak bisa dilakukan karena perangkat desanya bermasalah secara hukum
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Pencairan dana alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Ende pada Tahun Anggaran (TA) 2015 mencapai 99,99 persen tidak bisa mencapai 100 persen.
Pasalnya ada satu desa yakni Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, pencairan dana ADD tidak bisa dilakukan karena perangkat desanya bermasalah secara hukum.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (12/1/2016) ketika dikonfirmasi perihal pencairan dana ADD di Kabupaten Ende pada Tahun Anggaran (TA) 2015.
Yohanes mengatakan untuk bisa mencairkan dana ADD diperlukan perangkat desa defentif maka karena ketiadaan perangkat desa defenitif di Desa Tonggopapa maka dana ADD untuk desa tersebut tidak bisa dicairkan.