Minta Data di Pemda Belu, Wartawan Diwajibkan Bersurat Secara Resmi

Dia meminta wartawan untuk menanyakannya datanya pada penjabat bupati Belu.

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Petani di Perbatasan RI RDTL di Kabupaten Belu menerima bantuan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Bagi wartawan yang membutuhkan data di pemerintah daerah (pemda) Belu, sebaiknya membuat surat permintaan secara resmi.

Jika tidak maka akan sia-sia. Data yang diminta tidak akan dilayani.

Seperti yang dialami Pos Kupang.Com pada Senin (11/1/2016) siang. Ketika meminta data alokasi APBD dan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas PPKAD, data itu tidak diberikan.

Kepala Dinas PPKAD, Imelda F Lotu yang sebelumnya berjanji akan memberikan data itu ketika ditemui Pos Kupang Senin (11/1/2016) malah mengatakan akan melanggar etika jika memberikan data itu.

Dia meminta wartawan untuk menanyakannya datanya pada penjabat bupati Belu.

"Saya bukan juru bicara pemerintah jadi datanya langsung ke penjabat bupati saja. Saya melanggar etika kalau saya kasih datanya," katanya.

Penjabat Bupati Belu, Willem Foni yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (11/1/2016) mengatakan dirinya yang menginstruksikan kepada pimpinan SKPD agar tidak sembarangan memberikan data termasuk kepada orang perorangan.

Karena dikuatirkan data yang diberikan akan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Dia lantas meminta Pos Kupang untuk membuat surat permintaan secara resmi agar data yang dibutuhkan itu disiapkan.

"Nanti dibuatkan surat secara resmi agar saya disposisi," jelasnya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved