Isi Data Setoran Pajak Melalui Link Ini
Wajib Pajak yang ingin mendapatkan sistem E-Billing, perlu melakulan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http:/sse.pajak.go.id dengan memasukkan nom
Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Wajib Pajak yang ingin mendapatkan sistem E-Billing, perlu melakulan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http:/sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.
Selanjutnya, wp tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http:/sse.pajak.go.id . Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing".
Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller bank/pos persepsi, atm reguler, mini atm atau internet banking.
"Transaksi pembayaran yang sukses akan menerima bukti penerimaam negara yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuam sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi 1500200," tutur Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan Siagalan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang