Isi Data Setoran Pajak Melalui Link Ini

Wajib Pajak yang ingin mendapatkan sistem E-Billing, perlu melakulan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http:/sse.pajak.go.id dengan memasukkan nom

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Wajib Pajak yang ingin mendapatkan sistem E-Billing, perlu melakulan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http:/sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, wp tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http:/sse.pajak.go.id . Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing".

Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller bank/pos persepsi, atm reguler, mini atm atau internet banking.

"Transaksi pembayaran yang sukses akan menerima bukti penerimaam negara yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuam sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi 1500200," tutur Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan Siagalan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved