Herman Herry Dilaporkan ke Polisi

Albert Neno Serahkan Kronologi Kasus

Ipda Jemari adalah penyidik Polda NTT yang menangani laporan Albert Neno

Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Albert Neno Serahkan Kronologi Kasus
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Albert Neno

Laporan Wartawan Pos Kupang

POS KUPANG,COM, KUPANG - KAPOLDA NTT, Brigjen Pol. Drs. Endang Sunjaya bersama Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Daniel Yudiruroro, AKBP Albert Neno dan Ipda Jemari, SH telah menemui Wakil Kepala Bareskrim Polri untuk menyerahkan rincian kronologis, Senin (4/1/2016). Ipda Jemari adalah penyidik Polda NTT yang menangani laporan Albert Neno.

"Tadi saya bersama dengan Pak Kapolda, dirkrimsus dan penyidik telah menemui wakil kepala Bareskrim Polri. Kami menyerahkan rincian kronologis dan kami menunggu proses selanjutnya, apakah saya akan dipanggil," ujar Neno yang dihubungi melalui handphone-nya, Senin (4/1/2016)

Kapolda NTT, Brigjen Pol. Drs. Endang Sunjaya yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Jules Abraham Abast, S.Ik di Mapolda NTT, mengungkapkan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi termasuk pelapor yakni Albert Neno. "Agendanya hari ini adalah penyidik berkoordinasi dengan ahli bahasa dari Undana," ujarnya.

Menurut Abast, kasus ini ditangani oleh ditkrimsus untuk mengetahui apakah masuk dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ataukah KUHP. Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sudah membuat surat ke PT Telkomsel untuk mendapatkan rekaman pembicaraan, nomor telepon yang digunakan dan pemilik nomor telepon tersebut.

"Kemudian akan berkoordinasi dengan ahli ITE dan ahli linguistik. Nantinya kita akan rumuskan apakah unsur-unsur pidana pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 terpenuhi ataukah dengan ancaman dalam pasal KUHP pasal 310 dan 315," jelasnya.

Sementara itu, staf khusus anggota DPR RI, Herman Herry, Ronny Bunga, dalam jumpa pers di Restoran Celebes, Senin petang, menegaskan bahwa tidak ada miras milik Herman Herry yang disita seperti yang diberitakan beberapa media. Dan, ujarnya, mutasi Kapolda NTT, tidak ada hubungan dengan Herman Herry. Karena, katanya, anggota DPR tidak ada kewenangan dalam hal mutasi kapolda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved