Pilkada Serentak 2015

Putusan Dismissal dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada

Dismissal proses merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Oleh Deno Kamelus
Doktor Hukum dan Pensiunan Dosen Fakultas Hukum Undana

POS KUPANG.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan MK No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati telah menetapkan 18 Januari 2016, MK akan menetapkan Putusan Dismissal.

Dismissal proses merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan. Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.

Putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan. Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil dari dismissal proses adalah keputusan dalam bentuk penetapan hakim yang diputuskan dalam suatu rapat musyawarah yang secara khusus dilakukan untuk itu, yang dilengkapi pertimbangan hukum bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar.

Dasar ditetapkannya putusan dismissal, antara lain, pertama, pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. Hal ini terkait dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut terkait kewenangan masing-masing lembaga peradilan seperti peradilan tata usaha negara, peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan khusus lainnya seperti MK. Kompetensi relatif terkait dengan jurisdiksi dalam lingkungan peradilan yang sama. Misalnya antara Pengadilan Negeri Ruteng dan Pengadilan Negeri Bajawa.

Umumnya jurisdiksi ada hubungannya dengan tempat kejadian perkara (locus), letak obyek sengketa dan waktu terjadinya pokok sengketa (tempus).

Kedua, syarat gugatan tidak terpenuhi sekalipun sudah diberi tahu dan diperingatkan. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup), syarat gugatan tersebut diatur Pasal 158 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubermur, Bupati dan Walikota Tanggal 30 November 2015 yang selanjutnya saya sebut saja dalam tulisan ini dengan PMK.

Ketiga, gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.

Perkara Perselisihan Hasil Penghitungan Suara
Berdasarkan Pasal 3 PMK, yang menjadi para pihak dalam perkara perselisihan pilbup adalah pemohon, termohon dan pihak terkait. Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam penghitungan suara berdasarkan keputusan KPUD. Termohon adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.

Pihak terkait adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten dan mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan pemohon. Obyek dalam Perkara Perselisihan Hasil Penghitungan Suara diatur Pasal 4 PMK, yaitu Keputusan KPU Kabupaten tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini merupakan kewenangan absolut dari MK.

Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK, pemohon mengajukan permohonan kepada MK dengan ketentuan: kabupaten dengan jumlah penduduk 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan permohonan dapat dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan penghitungan suara oleh termohon (KPU Kabupaten).

Selanjutnya Pasal 6 ayat (3) PMK menegaskan bahwa persentase 1,5% (satu koma lima persen) dihitung dari suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK merupakan pengaturan lebih lanjut atas perintah Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

MK juga telah mengurai lebih rinci cara menghitung perbedaan 1,5% tersebut. Saya buat contoh sebagai berikut. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai No: ../Kpts/PBWB/KPU-Kab/018.434016/Tahun 2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, KPUD telah menetapkan Pasangan Nomor Urut I memperoleh 73.666 suara dan Pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 71.820 suara.

Dengan demikian selisih perolehan suara sebanyak 1.846 suara. Jumlah penduduk kabupaten tersebut 337.286 jiwa, maka persentase perbedaan selisih suara yang digunakan adalah 1,5% sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved