Dana DeMAM Macet?
Dari semangat dan tujuannya, program ini sangat baik. Sayangnya, dalam pelaksanaannya
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Salah satu program unggulan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, adalah program Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM). Program ini sudah berjalan sejak periode pertama hingga periode kedua kepempinannya saat ini.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, disediakan dana yang cukup besar ke desa-desa yang memenuhi syarat menerima program ini. Direkrut pula tenaga-tenaga pendamping yang dikirim ke desa-desa penerima program tersebut.
Dilihat dari semangat dan tujuannya, program ini sangat baik. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, tidak semua berjalan seindah programnya. Khusus untuk dana yang disalurkan ke desa-desa, terjadi semacam kredit macet. Hal ini terjadi karena masyarakat berpikir bahwa dana tersebut merupakan dana hibah sebagai balas jasa karena telah mendukung Lebu Raya menjadi Gubernur NTT periode kedua.
Warga juga enggan menggulirkan dana tersebut karena mereka merasa dana tersebut diberikan begitu saja oleh kepala desa karena hubungan keluarga. Buntut kasus ini, ratusan miliar dana mandek karena banyak penerima dana tidak mengembalikan dana tersebut.
Pengelola tentu bingung dengan kejadian seperti ini. Kasus ini sebenarnya harus menjadi pelajaran penting bagi para pemimpin di NTT. Dana yang diluncurkan pemerintah ke desa-desa tentu niatnya baik. Yang menjadi soal, saat dana tersebut diberikan, Pemerintah Provinsi NTT tidak cukup waktu untuk memberikan penjelasan kepada penerima dana tentang bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Program yang asal buat saja juga bisa menjadi kendala. Kalau ada penjelasan dari pengelola, maka rakyat tentu tidak mengklaim sembarangan terkait tidak dikembalikannya dana tersebut.
Inilah soal lain yang menjadi dampak dari pemilukada langsung. Orang salah dalam memberi penjelasan, maka bisa berdampak buruk. Kerusakannya bisa menyeluruh dan sistematis.
Pertanyaannya, apakah dana tersebut terus dibiarkan hilang? Kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk.
Pemerintah selaku pengelola harus bertanggung jawab atas tidak bergulirnya dana tersebut. Malah, pemerintah harus bersikap tegas dengan melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum biar penerima bantuan tersebut diproses secara hukum saja.*