Jaksa Tuntut Suryadharma Ali 11 Tahun Penjara
Suryadharma juga dituduh menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk
Dana Operasional Menteri
Suryadharma juga dituduh menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, pembelian tiket pesawat, pelayanan bandara, serta ongkos transportasi dan akomodasi dia beserta keluarga dan ajudannya ke Australia dan Singapura.
Dana tersebut juga digunakan untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel dan Internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.
Suryadharma Ali juga menunjuk beberapa majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga negara rugi hingga 15,498 juta riyal.
Penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak tanpa negosiasi membuat pengadaan perumahan di Madinah kemahalan 14,094 juta riyal dan hotel transito Jeddah kemahalan 1,404 juta riyal.
Terakhir Suryadharma didakwa menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012.
Dia memberangkatkan 1.771 orang pergi haji dan dianggap memperkaya mereka karena mereka tetap berangkat haji meski ada kurang bayar hingga total Rp12,328 miliar.
Dia menggunakan sisa kuota haji dengan cara menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jemaah haji yang masih dalam daftar antrean.
"Penggunaan sisa kuota haji nasional tercampur dengan kepentingan-kepentingan politik yaitu menjadi tim sosialisasi terdakwa sehingga menjadikan sisa kuota sebagai bargaining," ungkap jaksa.
Perbuatan Suryadharma membuat sisa kuota haji tidak terserap dan menyebabkan kerugian negara karena adanya perubahan usia batasan maksimal ibadah haji
Atas tuntutan tersebut, Surya berencana untuk mengajukan nota pembelaan.
"Saya mohon diberikan izin menggunakan in focus untuk menjelaskan pembelaan saya," kata Suryadharma.
"Bisa tidak dibacakan ringkasanya saja? Misalnya pembelaan 30 lembar diringkas," jawab hakim Aswijon.