PNS Dinas Pertanian TTS Selingkuhi Istri Orang Digerebek Polisi di Dalam Rumah
tangkap yang bersangkutan sedang bersama dengan istri orang di rumahnya sehingga keduanya kini dikenakan wajib lapo
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, SOE- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kapan, Kamis (25/11/2015) lalu menggerebek rumah YPO, pegawai pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Oknum tersebut kini bertugas di UPT Fatumnasi. Penggerebekan dilakukan polisi menyusul laporan Benyamin Alunpah yang mengaku istrinya bersama YPO.
Kapolsek Kapan, Iptu. Martinus Bien, kepada Pos Kupang, Minggu (6/12/2015), menjelaskan penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari Benyamin Alunpah yang mengaku Efrosina Oematan istrinya diduga sedang bersama dengan Piter Otu.
Atas laporan suami yang istrinya diselingkuhi sehingga pada saat itu dilakukan penggerebekan oleh anggota polisi. Dan ternyata laporan tersebut benar adanya karena didapati YPO dan Efrosina Oematan sedang bersama di dalam rumah YPO.
"Benar kita ada tangkap yang bersangkutan sedang bersama dengan istri orang di rumahnya sehingga keduanya kini dikenakan wajib lapor," jelas Bien, kepada Pos Kupang, Minggu (6/12/2015).
Dijelaskannya saat ini pihak kepolisian Polsek Kapan sedang menangani kasus dugaan perzinahan ini sehingga keduanya dikenakan wajib lapor pasca digerebek dan diambil keterangan di Mapolsek Kapan.
"Ancaman hukumannya sembilan bulan sehingga keduanya kita kenakan wajib lapor," jelasnya.
Mengenai proses hukum terkait dugaan kasus perzinahan ini, Bien mengaku sudah diproses dan dalam proses pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE untuk dilanjutkan ke pengadilan.
"Berkasnya sedang kita persiapkan untuk digilir sehingga dalam bulan Desember ini sudah bisa kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Dua Tahun Tinggalkan Suami
Salah satu anggota keluarga yang melaporkan kasus ini ke Polsek Kapan, Jonathan Alunpah, kepada Pos Kupang, Minggu (6/12/1015) mengatakan pihak keluarga melaporkan dugaan kasus perzinahan ini ke Polsek Kapan, menyusul Efrosina Oematan sudah hampir dua tahun pergi meninggalkan suaminya dengan membawa anak-anaknya.
Karena itu, pihak keluarga berharap pihak kepolisian agar memroses kasus perzinahan tersebut.
Dijelaskannya, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena saudara mereka sudah ditinggalkan hampir dua tahun oleh istrinya dengan membawa dua anak dari hasil perkawinan mereka sejak tahun 2010.
Karena itu, pihak keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini sampai ke pengadilan.
"Kita pernah ditawari untuk diselesaikan secara damai, tapi kami keluarga menolaknya. Karena bukan kemarin ibu ini tinggalkan suaminya. Tetapi sudah hampir dua tahun sehingga kita minta diproses hukum sampai pengadilan. Hal ini supaya para pelaku bisa menerima konsekuensi hukuman karena perbuatan mereka," tegas Jonathan. (meo)