Andre Koreh Merasa Aneh DAK Infrastruktur NTT Menurun

Andre yang didampingi Sekretaris Dinas PU Provinsi NTT, Drs. Johanis Toby, M.Si; Kabid Bina

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
Ferry Ndoen
Ir. Andre W Koreh, MT 

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT, Ir. Andre W Koreh, MT bertanya-tanya apa sebenarnya pertimbangan sehingga dana alokasi khusus (DAK) Infrastruktur NTT tahun 2016 menurun. Padahal dari segi syarat dan ketentuan NTT berhak mendapatkannya.

"Menurut saya, alokasi DAK Bidang Infrastruktur NTT tahun 2016 ini aneh. Karena dari segi syarat dan ketentuan kita berhak mendapatkannya. Tapi kok begini, ada apa ini?" kata Andre ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11/2015).

Andre yang didampingi Sekretaris Dinas PU Provinsi NTT, Drs. Johanis Toby, M.Si; Kabid Bina Marga, Ir. Yosef Lewa, MT dan Kasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU NTT, Dr. Ir. Alfons Theodorus, MT menjelaskan, mengacu pada Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, cita ketiga yang menekankan membangun Indonesia dari pinggiran, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29 yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah provinsi yang berciri kepulauan, NTT memenuhi syarat itu. Sebab, NTT merupakan daerah pinggiran yang berbatasan dengan dua negara, Australia dan Republik Demokratik Timor Leste. NTT juga daerah kepulauan karena ada 1.192 pulau di daerah ini.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, Pasal 85 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang undangan."

Penjelasan ayat (2): Pemerintah daerah dinyatakan belum mampu membiayai pembangunan jalan apabila telah melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan jalan dengan baik dengan dana paling sedikit sebesar 20 persen dari total APBD, tetapi kondisi jalan belum memenuhi kriteria standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Pemerintah Provinsi NTT hanya mampu melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan jalan provinsi rata-rata sebesar 9,03 persen per tahun dari total APBD.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimun (SPM) masyarakat di bidang jalan, air minum dan irigasi, bidang perumahan, jasa konstruksi, dan tata ruang. SPM ini harus dituntaskan pada tahun 2019.

Namun, kata Andre, melihat fenomena DAU dan DAK tahun 2016, ternyata pemberian DAU dan DAK sama sekali tidak mempertimbangkan empat kondisi tersebut. Hal itu tergambar dari alokasi DAK Infrastruktur transportasi jalan yang menurun menjadi Rp 15.816.820.000 pada tahun 2016 dari tahun 2015 sebesar Rp 62 miliar. Sementara panjang jalan Provinsi NTT tahun 2014 hanya 1.737,37 km, dan tahun 2015 berubah menjadi 2.471,49 km. "Panjang jalan bertambah tapi alokasi DAK untuk reguler turun dari Rp 62 miliar lebih menjadi Rp 15 miliar lebih. Ada apa ini sebenarnya? Ini yang saya sebut aneh," kata Andre.

Untuk DAK Reguler Bidang Sarana dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Jalan, berdasarkan Rincian Alokasi DAU, DAK Fisik, DID dan Dana Desa TA. 2016 yang ditayangkan di website DJPK Kementerian Keuangan www.djpk.depkeu.go.id, dari 33 provinsi hanya 15 provinsi yang mendapatkan DAK jenis ini. Sedangkan NTT 'NOL'.

"Bagaimana bisa NTB yang panjang jalan provinsi-nya hanya 1.800 km bisa mendapatkannya. Dari 15 provinsi yang mendapatkan DAK jenis ini, Provinsi NTT yang paling panjang jalan provinsinya, 2.471,49 km. Sedangkan yang lain di bawah itu tapi mendapatkan DAK yang jauh lebih besar," kata Andre.

Berdasarkan kriteria teknis saat memasukkan data kondisi wilayah, kondisi eksisting jalan provinsi di Kementerian PUPR, NTT mendapatkan koefisien teknis pemberian DAK 0,06. Apabila DAK untuk jalan itu ada Rp 3,2 triliun yang disiapkan Menteri Keuangan, NTT seharusnya bisa mendapatkan kurang lebih Rp 188 miliar. Tapi nyatanya dapat nol.

Pertanyaannya, kata Andre, di mana peran 13 anggota DPR RI asal NTT dan empat senator asal NTT? "Saya mengharapkan mereka tergugah dengan hal ini. Mungkin saja mereka tidak ikut dalam proses ini. Melihat trend menurunnya alokasi DAK Infrastruktur dan terbatasnya pembiayaan menggunakan dana APBD I NTT, maka strategi yang dilakukan agar tetap berjalannya program pembangunan infrastruktur di NTT ialah dengan menciptakan dan memanfaatkan momentum. Strategi menciptakan momentum itu dengan membangun sesuatu yang mercusuar, seperti membangun Jembatan Palmerah, membangun pelabuhan peti kemas, lapangan udara,
pembangunan bendungan besar karena toh itu tidak ada pengaruhnya dengan DAU dan DAK. Juga memanfaatkan hubungan baik gubernur dengan presiden atau gubernur dengan menteri PU," kata Andre Koreh.

Sekretaris Dinas PU NTT, Drs. Johanis Toby, M.Si mengatakan, memahami keluhan masyarakat NTT karena banyaknya jalan provinsi yang rusak. Namun, kata Johanis, hal itu bukan tidak diperhatikan tapi karena kondisi keuangan daerah yang terbatas. Dari total kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan infrastruktur, kurang dari 10 persen yang dipenuhi. "Kalau kita salah menggunakan anggaran, nanti kita yang ditangkap," kata Johanis. (kas)

DATA JALAN PROVINSI NTT
Panjang jalan : 2.471,49 Km
Jenis pekerjaan:
* HRS 1.369,95 Km
* Lapen 964,31 Km
* Urpil 135,98 Km

Kondisi jalan:
* Baik 1.189,03 Km (48,11%)
* Sedang 306,59 Km (12,40 %)
* Rusak ringan 349,41 Km (14,14 %)
* Rusak berat 626,32 Km (25,34 %)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved