Proyek MBR Bermasalah

Keterangan Saksi Tidak Ada dalam BAP Terdakwa

Keterangan saksi Andreas Fernandez dalam perkara proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu tidak dicantum

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Keterangan saksi Andreas Fernandez dalam perkara proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Hendi Alisman Gultom.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara MBR Belu di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (25/11/2015).

Dalam sidang ini dipimpin majelis hakim Sumantono,S.H,M.H dengan anggota, Yelmi, S.H,M.H dan Drs. Jult M Lumban Gaol,Ak dibantu panitera pengganti, Ande Benu,S.H.

Saat sidang, penasehat hukum terdakwa Hendi Alisman Gultom mengatakan untuk membuktikan keterangan saksi Fernandez yang tidak ada di dalam BAP, maka perlu menghadirkan saksi verbalisan yakni penyidik yang melakukan pemeriksaan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved