Kasus Alkes Sikka
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Umarul Faruq, S.H meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar menolak eksepsi at
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Umarul Faruq, S.H meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ignatia Da Iring.
Ignatia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Sikka.
Permintaan JPU Umarul Faruq pada saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/11/2015).
Dalam pembacaan tanggapan, Umarul mengatakan, keberatan PH tidak berdasar hukum dan tidak beralasan sehingga perlu ditolak.*