Kasus Alkes Sikka

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Umarul Faruq, S.H meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar menolak eksepsi at

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Umarul Faruq, S.H meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ignatia Da Iring.

Ignatia adalah terdakwa kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Sikka.

Permintaan JPU Umarul Faruq pada saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/11/2015).

Dalam pembacaan tanggapan, Umarul mengatakan, keberatan PH tidak berdasar hukum dan tidak beralasan sehingga perlu ditolak.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved