Dugaan Korupsi Proyek PDT
Empat Tersangka PDT yang Dikirim ke Pengadilan Tipikor
Inilah empat tersangka yang dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (16/11/2015).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Inilah empat tersangka yang dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (16/11/2015).
Keempat tersangka itu adalah Andi Prayana , Sri Rahardjo, Arya Permadi Tanata Kusuma dan Sugiarto Prayitno.
Pantauan pos- kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (16/11/2015), berkas empat tersangka yang dilimpahkan itu sedang diteliti oleh Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky, S.H.
Keempat tersangka ini terlibat dalam proyek dermaga di Kabupaten Flotim dan Kabupate Alor yang menggunakan dana APBN Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PFT) tahun 2014.*
Berita Terkait