Dugaan Korupsi Proyek PDT

Empat Tersangka PDT yang Dikirim ke Pengadilan Tipikor

Inilah empat tersangka yang dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (16/11/2015).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Inilah empat tersangka yang dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (16/11/2015).

Keempat tersangka itu adalah Andi Prayana , Sri Rahardjo, Arya Permadi Tanata Kusuma dan Sugiarto Prayitno.

Pantauan pos- kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (16/11/2015), berkas empat tersangka yang dilimpahkan itu sedang diteliti oleh Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky, S.H.

Keempat tersangka ini terlibat dalam proyek dermaga di Kabupaten Flotim dan Kabupate Alor yang menggunakan dana APBN Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PFT) tahun 2014.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved