Sidang Kasus BSPS Belu, Yustinus Berek Dituntut 1 Tahun 10 Bulan
Yustinus menyampaikan hal ini ketiak ditemui pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (12/11/2015).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus korupsi proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Belu tahun 2012, Yustinus Berek, S.T mengatakan dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Atambua dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan atau 22 bulan.
Yustinus menyampaikan hal ini ketiak ditemui pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (12/11/2015).
Menurut Yustinus, JPU telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan. Proyek ini menelan biaya Rp 7,9 miliar (M) dan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 250.367.700.*