Dugaan Korupsi Proyek PDT
Tersangka Yang Buron Selalu Berpindah Tempat
Ketiga tersangka itu adalah Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agak sulit mencari tiga tersangka kasus proyek pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014).
Ketiga tersangka itu adalah Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.
Tiga tersangka itu selalu berpindah tempat ketika dicari tim kejaksaan.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Senin (9/11/2015) menyebutkan, sampai saat ini ada tiga tersangka proyek dermaga dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang masih dikejar Kejati NTT.*
Berita Terkait