Kepala BI Kupang Tigor Sinaga : Tuntutan JPU Sudah Pantas Soal Upal
Kepala Bank Indonesia (BI) Kupang Tigor Sinaga memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Kepala Bank Indonesia (BI) Kupang Tigor Sinaga memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bajawa yang menuntut 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa pengedar uang palsu (upal), Ipul dan Robby.
Tuntutan JPU itu , lanjut Sinaga, sudah sesuai dengan Pasal 36 ayat 3, UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, junto, pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
Tuntutan 12 tahun penjara juga cukup memberikan efek jerah bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu. Kepala BI, Tigor Sinaga mengatakan itu kepada Pos Kupang saat ditemui di Bajawa, Jumat (6/11/2015).
Dikatakannya, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa pengedar uang pulsa sungguh luar biasa dan sepantas dengan perbuatan mereka. Karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan masyarakat yang menerima transaksi dengan uang palsu. Perbuatan terdakwa berdampak pada integritas negara oleh karena uang rupiah merupakan simbol negara. (*)