Sidang Kasus Korupsi Sawah Polen, Ahli Temukan Ketidaksesuaian
Alfred menyampaikan hal ini ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari So'E sebagai ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dosen Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering (MPKL) Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang, Alfred Umbu Kuala Ngaji. S.P.M.Si mengatakan, dalam proyek pencetakan sawah di Polen, Timor Tengah Selatan (TTS), pihaknya menemukan ketidaksesuaian lahan dan luasnya tidak sesuai.
Alfred menyampaikan hal ini ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari So'E sebagai ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (4/11/2015) sore.
Menurut Alfred, sesuai hasil yang diperoleh dari lapangan ternyata lahan maupun luas yang digunakan tidak sesuai. Selain itu tidak ada evaluasi lahan.
Sidang kasus pencetakan sawah di Polen ini dipimpin majelis hakim ketua, Jamser Simanjuntak, S.H didampingi anggota, Jult Lumban Gaol, Ak dan Benny Eko Supriyadi, S.H,M.H. Sedangkan JPU, Ary Verdiana,S.H Tezar, S.H dan Khusnul, S.H.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Salmon Pas dan Yanuardi Purbo. Mereka didampingi E Nita Juwita, S.H, Hery Batileo S.H dan Denets Sibu, S.H.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang