7 Hari Operasi Zebra di Kupang, 129 Pelanggar Terjaring
Sebanyak 129 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi Zebra yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kupang
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG,COM, KUPANG -- Sebanyak 129 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi Zebra yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota sejak 22 Oktober lalu. Sebanyak 69 kendaraan bermotor terpaksa ditahan akibat pengendara tak mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraannya.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendra S.I.Kom yang ditemui pos kupang di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2015). Ia mengatakan operasi Zerba ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat agar tertib berlalu lintas yang berdampak pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas.
" Setiap hari kita melakukan operasi di tiga titik ruas jalan kota kupang. Dari hasil operasi selama ini, kebanyakan pelanggar tidak mampu menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara baik itu SIM maupun STNK. Berbagai alasan dikemukan pelanggar baik itu karena hilang, lupa sampai belum mengurus," ujar Multazam.
Dijelaskannya, para pengemudi yang lupa membawa surat kelengkapan kendaraan tetap ditilang karena dalam aturan lalu lintas ada pasal yang mengatur tentang pengemudi yang tidak mampu menunjukkan surat kelengkapannya maka ditilang.(*)