Polda NTT Periksa Empat Pejabat dari TTS
enyidik pada ditreskrimum POlda NTT telah memeriksa empat orang pejabat dari pemda TTS yakni Sekda TTS, Salmun Tabun, Kepala BKD, Okto Nabuasa.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik pada ditreskrimum POlda NTT telah memeriksa empat orang pejabat dari pemda TTS yakni Sekda TTS, Salmun Tabun, Kepala BKD, Okto Nabuasa.
Kabag Hukum, Marselinus J Seran dan Sekretaris BKD TTS, Musa Benu, SH. Mereka diperiksa terkait dengan laporan dari dua orang mantaan pejabat TTS yang melaporkan Bupati Mella.
Pemeriksaan terhadap sekda dan kepala BKD baru dilakukan pada hari Rabu (28/10/2015) setelah panggilan keduaDireskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian yang ditemui di Polda NTT, Rabu (28/10/2015) mengatakan setelah panggilan kedua barulah Sekda TTS memenuhi panggilan Polda.
"Setelah ini kita akan lihat lagi. Kalau bupati TTS akan diperiksa terakhir karena dia sebagai objek yang dilaporkan," ujarnya.
Kedua mantan pejabat yang melaporkan bupati TTS yakni Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten TTS, Yonatan Banunaek dan Oktovianus Nenabu sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten TTS dan Yonatan Banunaek sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten TTS.*