Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kasus Proyek PDT, Kejati Rampungkan Berkas Dua Kontraktor

Dua tersangka yang berkasnya sedang dirampungkan adalah Sugiarto Prayitno dan Arya Tanata Permadi Kusuma.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejati NTT tengah merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor.

Dua tersangka yang berkasnya sedang dirampungkan adalah Sugiarto Prayitno dan Arya Tanata Permadi Kusuma.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Kejati NTT, Rabu (28/10/2015) menyebutkan, penyidik sementara merampungkan berkas dua tersangka itu. Perampungan BAP dilakukan dengan pemeriksaan tambahan kedua tersangka.

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved