Dugaan Korupsi Proyek PDT
Kasus Proyek PDT, Kejati Rampungkan Berkas Dua Kontraktor
Dua tersangka yang berkasnya sedang dirampungkan adalah Sugiarto Prayitno dan Arya Tanata Permadi Kusuma.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejati NTT tengah merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor.
Dua tersangka yang berkasnya sedang dirampungkan adalah Sugiarto Prayitno dan Arya Tanata Permadi Kusuma.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Kejati NTT, Rabu (28/10/2015) menyebutkan, penyidik sementara merampungkan berkas dua tersangka itu. Perampungan BAP dilakukan dengan pemeriksaan tambahan kedua tersangka.
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang