NTT dalam Pusaran Korupsi

Apa yang dikatakan Kautilya ribuan tahun yang lalu bertahan sampai saat ini: dalam lingkungan

Editor: Dion DB Putra

Oleh Isidorus Lilijawa, S.Fil, MM
Tenaga Ahli DPR RI

POS KUPANG.COM - Beberapa waktu lalu, ICW (Indonesia Corruption Watch) merilis NTT sebagai provinsi terkorup kedua di Indonesia. Total kerugian negara mencapai Rp 0,5 triliun lebih. Lagi-lagi NTT dibuat terkenal karena korupsi, setelah cukup lama dikenal karena kemiskinannya.

Habitus Buruk
Tiga ratus tahun sebelum masehi, seorang filsuf kuno India ditanya tentang berapa banyak uang rakyat yang dijarah pamong praja. Dengan prihatin, Kautilya, filsuf dan pemikir besar itu menjawab: mustahil bisa menghitungnya. "Mereka (pamong praja) seperti ikan yang menyelam di lautan," begitu ia menulis, "tak ketahuan apakah sedang minum air atau tidak."

Apa yang dikatakan Kautilya ribuan tahun yang lalu bertahan sampai saat ini: dalam lingkungan yang begitu korup, sulit memilah mana yang dianggap korupsi, mana yang tidak, tak mudah untuk menilai mana yang tanda terima kasih, mana yang uang sogok. Habitus buruk inilah yang menyebabkan korupsi berkecambang dengan begitu cepat termasuk di NTT ini.

Barangkali korupsi merupakan satu-satunya keahlian yang langsung bisa dikuasai para pejabat tanpa perlu melakukan studi banding ke luar negeri. Jika diteliti, termasuk di NTT sebagian besar kasus korupsi yang kini terbongkar umumnya memang masih menggunakan modus klasik: pembobolan pos belanja daerah melalui teknik mark up atau permainan tender. Harga beli didongkrak satu atau dua kali lipat agar ada selisih yang bisa diamankan ke kantong pribadi. Jika jalan mark up tidak mungkin ditembus, pembobolan anggaran dilakukan dengan cara memilih pemenang tender yang bersedia memberi kick back (sogokan) paling besar. Ada pula yang menggunakan modus perjalanan dinas fiktif.

Kebablasan?
Setelah reformasi 1998, pemerintah daerah menjadi lembaga super. Jika tiga dekade sebelumnya terkungkung dalam mesin sentralistik, kini mereka memiliki wewenang penuh untuk merencanakan, membelanjakan dan mengelola anggaran daerah.

Dengan kebijakan otonomi daerah, Pemda kini menjadi penentu merah birunya pelayanan publik dan ketersediaan prasarana di daerah. Jika persoalan pembangunan diselesaikan di daerah, maka roda pemerintahan nasional akan lebih efektif dan potensi keunggulan daerah dioptimalkan. Jika kinerja pemerintah daerah membaik, akuntabilitas pejabat publik terjaga, dan partisipasi masyarakat meningkat, maka peluang mencapai kesejahteraan yang adil dan merata bagi warga menjadi lebih besar.

Namun, sungguh menyedihkan menyaksikan bagaimana otonomi daerah selama satu dekade ini. Banyak kalangan dengan sinis menilai otonomi daerah hanya berhasil "mendaerahkan" budaya korupsi, melahirkan raja-raja baru di daerah, serta melanggengkan praktik pemerintahan yang buruk, tidak transparan dan menyengsarakan.

Gejala ini membuat kita was-was. Otonomi daerah yang sejatinya mempercepat kemakmuran rakyat malah menjadi otonomi kebablasan. Tinginya tingkat korupsi di NTT merupakan kontribusi dari tingginya tingkat korupsi di berbagai daerah otonomi saat ini. Sementara itu, wajah NTT setiap hari adalah wajah yang akrab dengan banyak kasus gizi buruk, anak-anak yang menderita diare, kemiskinan masih menggurita, pekerja anak berkeliaran, fasilitas publik perkotaan belum terpenuhi semuanya, tata kota amburadul, tega-teganya para pejabat masih melakukan korupsi. Ini memang keterlaluan!

Predikat provinsi terkorup kedua di Indonesia seharusnya membuat pemerintah dan wakil rakyat provinsi ini malu sesungguhnya, bukan pura-pura malu saja.

Hampir sulit mempercayai kerja pengawasan legislatif pada eksekutif ketika kita melihat begitu banyaknya proyek pemerintah yang mubazir. Tak pelak tudingan publik terkuak, ada perselingkuhan politik antara eksekutif dan legislatif, bahkan saat ini sudah menggejala perselingkuhan tree in one, tiga lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif) bekerja sama untuk satu tujuan yakni korupsi. Lihat saja pola hidup mereka. Tampil sebagai orang kaya baru karena hasil korupsi. Aparat penegak hukum di NTT pun sering tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Fulus menjadi bayaran atas lambannya pengusutan kasus-kasus korupsi di NTT saat ini. Tidak heran, KUHP sebagai landasan pijak mencari keadilan pun diplesetkan publik, Kasih Uang Habis Perkara.

Sikap Kita
Malu saja karena predikat provinsi terkorup tidak cukup. Mesti ada komitmen untuk memberantas praktik-praktik korupsi. Bahkan rasa malu itu sepertinya semakin jauh dari wajah birokrasi dan aparat penegak hukum kita. Yang ada saat ini adalah "muka tebal". Mereka yang korup adalah mereka yang menduduki tempat terdepan dalam rumah-rumah ibadah.

Mereka yang korup justru masih diberi posisi dalam ruang sosial kemasyarakatan. Korupsi seolah-olah hanya kreativitas individu, yang tidak berdampak pada publik. Padahal korupsi adalah tikus yang menggerogoti sendi-sendi hidup bersama, merampas hak orang lain dan tidak berperikemanusiaan.

Beberapa tahun belakangan Bank Dunia mengkampanyekan jurus baru: pengawasan publik (grass-root monitoring) sebagai senjata terdepan untuk melawan korupsi. Intinya: bagaimana melibatkan peran serta warga, terutama masyarakat miskin, sebagai ujung tombak gerakan anti korupsi, sebagai radar terdepan dalam pengawasan proyek pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Gagasan ini muncul dari kenyataan bahwa publik merupakan pihak yang paling dirugikan dalam korupsi. Karena itu, kata ekonom senior Joseph Stiglitz, "Mata publik akan lebih awas ketimbang pengawasan birokrat yang tidak ikut beruntung jika korupsi bisa dibasmi."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved