Kabid Cipta Karya PU NTT, Frans Pangalimang Diadukan ke Gubernur NTT
Frans Pangalimang, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Kantor Dinas PU NTT, diadukan Tim Khusus (Timsus) Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Perjanjian itu, rinci Nikanor, ia mendapat uang sirih pinang sebesar Rp 15 juta. Ditambah janji akan memberikan tiga unit rumah MBR kepada dirinya.
"Namun sudah 12 tahun ini saya cuma dapat satu unit rumah dinding bebak. Sisanya tidak ada," tandas Nikanor.
Selain itu, lanjutnya, Frans Pangalimang berjanji akan mengembalikan lahan miliknya seluas 3,9 hektar itu bila warga eks pengungsi Timtim sudah kembali pulang ke Timor Leste.
"Jika tanah itu hendak dimiliki selama-lamanya, maka Frans harus ketemu saya, kita bicara harganya. Uang sirih pinang Rp 15 juta itu bukan uang ganti rugi," tandas Nikanor.
Ia menegaskan tidak mempunyai persoalan dengan 52 KK warga eks pengungsi yang mendiami lahan yang disengketakan itu.
Menanggapi permintaan tuan tanah, forum Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT, mendesak Tim Teknis agar segera menjemput paksa Kabid Cipta Karya pada Kantor Dinas PU NTT, Frans Pangalimang.
Dan Frans harus memberikan penjelasan secara jujur. Dalam rapat bersama tim teknis di Kantor Desa Oebelo, Rabu (30/9/2015) siang, soal kemelut tanah seluas 3,9 hektar di RT 18 R1 007 Desa Oebelo, Kupang Tengah.
Sebab tanah tersebut belum bersertifikat saat ditempati 52 KK sejak tahun 2003 lalu. Hal ini yang memicu aksi demontrasi Forum APR NTT di Kantor Bupati Kupang, Selasa (29/9/2015) siang.