Kabid Cipta Karya PU NTT, Frans Pangalimang Diadukan ke Gubernur NTT

Frans Pangalimang, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Kantor Dinas PU NTT, diadukan Tim Khusus (Timsus) Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Frans Pangalimang, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Kantor Dinas PU NTT, diadukan Tim Khusus (Timsus) Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Oebelo kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Kupang.

"Pasalnya Frans Pangalimang sudah dua kali tidak hadir dalam rapat klarifikasi bersama Timsus. Padahal ia sudah diundang secara resmi dan patut. Karena itu kami laporkan beliau ke Gubernur NTT di Kupang," jelas Ketua Timsus, Drs. Markus Natonis, Jumat (23/10/2015).

Natonis yang juga menjabat sebagai Kadis Pelayanan Pertanahan Kabupaten Kupang ini menilai Frans Pangalimang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kasus tanah di Desa Oebelo.

"Ini bisa dianggap melecehkan Bupati Kupang. Sebab timsus dibentuk oleh Bupati Kupang untuk menyelesaikan kasus tanah tersebut," jelas Natonis.

Rapat pertama Rabu (30/9/2015) di Kantor Desa Oebelo, Frans Pangalimang tidak muncul. Senin 5 Oktober 2015, Timsus bertemu Frans Pangalimang di Kantor Cipta Karya. Ia berjanji akan hadir dalam rapat klarifikasi Kamis (22/10/2015). Namun ternyata tidak hadir.

"Ditelpon berkali-kali tidak diangkat. SMS yang dikirim pun tidak dibalas. Ini sikap tidak baik," tukas Natonis kesal.

Sebelumnya, upaya uji petik tanah atas lahan seluas 3,9 ha di RT 18 RW 007 Desa Oebelo, di Kupang Tengah, Rabu (30/9/2015) siang gagal dilaksanakan tim teknis.

Pasalnya salah satu anggota tim teknis Kabid Cipta Karya di Kantor Dinas PU NTT, Frans Pangalimang, tidak hadir dalam rapat teknis di Kantor Desa Oebelo, Rabu siang. Diperoleh informasi, Frans sedang tugas ke Jakarta.

Rapat teknis ini digelar sebelum tim turun ke lokasi tanah yang disengketakan, di RT 18, RW 007 Desa Oebelo. Rapat dipimpin Kadis Pelayanan Pertanahan Kabupaten Kupang, Markus Natonis. Turut hadir, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Ayub Tib, Camat Kupang Tengah, Yawan Mau, Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Rivans Drajat serta Kepala Desa Oebelo, Paulus Aleksander Daud. Hadir juga Kepala Satpol PP Kabupaten Kupang, dan para anggota Polsek Kupang Tengah.

Rapat teknis itu sendiri berjalan alot dan panas. Pasalnya, tuan (pemilik) tanah seluas 3,9 hektar di Desa Oebelo, Kupang Tengah, Nikanor Moy Mbatu, mendesak Kepala Bidang Cipta Karya pada Kantor Dinas PU NTT, Frans Pangalimang agar dihadirkan dalam rapat bersama tim teknis di Kantor Desa Oebelo, Rabu (30/9/2015) siang.

"Sebab masalah tanah itu adalah urusan saya sebagai pemilik tanah dengan Frans Pangalimang, sebagai pemakai lahan itu," tandas Nikanor Moy Mbatu, dalam rapat bersama tim teknis di Kantor Desa Oebelo, Rabu siang.

Rapat ini digelar menyusul aksi demontrasi warga eks Timtim dan para mahasiswa yang tergabung dalam forum Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT di Kantor Bupati Kupang, Selasa (29/9/2015).

Menurut Nikanor, ia belum membuat pelepasan hak atas tanah seluas 3,9 hektar kepada Kantor Dinas PU melalui Kabid Cipta Karya, Frans Pangalimang untuk ditempati warga eks pengungsi Timtim.

"Frans bertemu saya untuk minta tanah itu. Atas dasar nurani kemanusiaan, saya serahkan tanah itu untuk dipakai. Ditambah beberapa perjanjian lisan. Namun kami cuma bicara di bawah tangan," tambah Nikanor.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved