Proyek MBR Bermasalah
Pengadilan Tipikor Terima Empat Tersangka Korupsi MBR Belu
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima berkas empat tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima berkas empat tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di Kabupaten Belu.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Panitera Muda Tipikor, Daniel W Sikky, S.H, Selasa (20/10/2015) di ruang kerjanya.
Menurut Daniel Sikky, Kejari Atambua telah melimpahkan berkas empat tersangka MBR dari Belu ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Keempat tersangka itu, masing-masing Hendi Alisman Gultom, S.T, Andreas Fernandez, Hendrik Tandriolo dan Hj. Ade Sofia.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang