Proyek MBR Bermasalah

Pengadilan Tipikor Terima Empat Tersangka Korupsi MBR Belu

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima berkas empat tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima berkas empat tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di Kabupaten Belu.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Panitera Muda Tipikor, Daniel W Sikky, S.H, Selasa (20/10/2015) di ruang kerjanya.

Menurut Daniel Sikky, Kejari Atambua telah melimpahkan berkas empat tersangka MBR dari Belu ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Keempat tersangka itu, masing-masing Hendi Alisman Gultom, S.T, Andreas Fernandez, Hendrik Tandriolo dan Hj. Ade Sofia.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved