Pengadilan Tipikor Kupang Terima Berkas Tersangka Alkes Dari Sikka

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima berkas tersangka kasus dana alat kesehatan (alkes) Kabupaten Sikka.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM. KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima berkas tersangka kasus dana alat kesehatan (alkes) Kabupaten Sikka.

Berkas yang diterima bersamaan dengan tersangka Dra. Ignatia da Iring.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Panitera Muda Tipikor, Daniel W Sikky, S.H, Selasa (20/10/2015).

Menurut Sikky, pelimpahan berkas ini dibawa oleh tim jaksa Kejari Maumere ke Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan tersangkanya langsung diantar ke LP Wanita.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved