Dugaan Korupsi Proyek PDT
Alasan Para Tersangka PDT Terkesan Dibuat-buat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H, menegaskan, pra peradilan yang disampaikan kelima tersangka tidak dikabulkan atau ditolak
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H, menegaskan, pra peradilan yang disampaikan kelima tersangka tidak dikabulkan atau ditolak.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H, Selasa (20/10/2015).
Lima tersangka itu masing-masing Ir. Noer Suwartina; Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, S.E; Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.
Menurut John, alasan pra peradilan yang diajukan oleh kelima tersangka melalui penasehat hukum mereka terkesan mengada-ada.
Sidang putusan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Benny Eko Supriyadi, S.H,M.H di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (20/10/2015).*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang