Dugaan Korupsi Proyek PDT

Alasan Para Tersangka PDT Terkesan Dibuat-buat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H, menegaskan, pra peradilan yang disampaikan kelima tersangka tidak dikabulkan atau ditolak

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H, menegaskan, pra peradilan yang disampaikan kelima tersangka tidak dikabulkan atau ditolak.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H, Selasa (20/10/2015).

Lima tersangka itu masing-masing Ir. Noer Suwartina; Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, S.E; Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.

Menurut John, alasan pra peradilan yang diajukan oleh kelima tersangka melalui penasehat hukum mereka terkesan mengada-ada.

Sidang putusan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Benny Eko Supriyadi, S.H,M.H di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (20/10/2015).*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved