Masalah Dokter di NTT

Satu Dokter Ahli Praktik di Lima Rumah Sakit

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir rumah sakit tumbuh subur di Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

zoom-inlihat foto Satu Dokter Ahli Praktik di Lima Rumah Sakit
Net
Ilustrasi dokter

Jika merujuk UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada BAB VII tentang penyelenggaraan praktik kedokteran Pasal 37 ditegaskan bahwa surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Selanjutnya poin 2 Pasal 37 menyebutkan bahwa izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat. Dan satu surat izin praktik hanya berlaku untuk satu tempat praktik. (ira)

RS SK Lerik
* Luas 3.420 meter persegi
* Lantai Satu untuk UGD dan Operasi
* Lantai dua ruang bersalin dan nifas
* Lantai tiga ruang ICU

Rumah Sakit di Kupang
1. RSUD Prof.Dr.WZ Johannes
2. RSU Siloam
3. RS Bhayangkara
4. RS Wirasakti
5. RS SK Lerik
6. RS Mamami
7. RSIA Dedari
8. RSIA Leona
9. RS St.Carolus Borromeus
10. RS Angkatan Laut
11. RS Kartini
12. RS Angkatan Udara

Kategori Rumah Sakit
* RSUD Prof Johannes Tipe B
* RS Siloam Tipe B
* RS Bhayangkara Tipe C
* RS Wirasakti Tipe C
* RS SK Lerik Tipe C
* RS Mamami Tipe C
* RSIA Dedari Tipe C Khusus
* RSIA Leona Tipe C Khusus
* RS Carolus Boromeus Tipe D menuju C
.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved