Masalah Dokter di NTT

Satu Dokter Ahli Praktik di Lima Rumah Sakit

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir rumah sakit tumbuh subur di Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

zoom-inlihat foto Satu Dokter Ahli Praktik di Lima Rumah Sakit
Net
Ilustrasi dokter

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir rumah sakit tumbuh subur di Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pertumbuhan itu melahirkan fakta baru yakni seorang dokter ahli melakukan praktik di lima rumah sakit (RS) berbeda di kota ini.

Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menegaskan seorang dokter hanya boleh praktik di tiga tempat berbeda. Ditemui di kantornya belum lama ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana mengakui dokter ahli diberi izin praktik di lima tempat karena keterbatasan dokter ahli di Kota Kupang.

"Biasanya saya tidak pernah mengizinkan lebih dari lima tempat. Karena kalau sudah lebih dari lima tempat praktik, seorang dokter susah untuk bergerak. Dokter tersebut pasti capai. Kalau dokter sudah praktik di tiga tempat, saya usulkan surat penugasan maksimal dua tempat lagi," jelas Ari.

Ia mengungkapkan, dokter ahli yang masih langka di Kota Kupang, yakni dokter anastesi, THT dan jantung. Dokter spesialis yang sudah mulai banyak, yakni spesialis anak dan kandungan.

"Kalau semua rumah sakit memfungsikan ruangan operasi, maka dibutuhkan dokter anastesi. Sedangkan di Kota Kupang hanya ada tiga dokter anastesi. Demikian juga dokter THT masih langka," katanya.

Karena itu, Ari menyarankan agar perkumpulan dokter spesialis duduk berembuk membicarakan pembagian tugas di sejumlah rumah sakit di Kota Kupang, sehingga semuanya bisa terbagi secara adil.

Menurutnya, kebutuhan dokter ahli di Kota Kupang cukup banyak seiring bertambahnya jumlah rumah sakit di kota ini. "Kalau tidak salah di Kota Kupang ada 12 rumah sakit dengan berbagai tipe, yakni tipe D, C dan B," ujarnya.

Ari mengatakan, RS tipe D tidak membutuhkan dokter spesialis, cukup dokter umum. RS Tipe D ini hampir sama dengan rumah sakit pratama atau klinik. Sedangkan RS Tipe C, minimal empat dokter spesialis dasar, yakni bedah, anak, kandungan dan penyakit dalam. Tetapi kalau tipe B, semua pelayanan harus ada dokter.

"Kalau RS Tipe C yang kekurangan dokter spesialis, mereka harus kerja sama dengan rumah sakit yang memiliki tenaga dokter spesialis. UU Praktik Kedokteran menegaskan, seorang dokter hanya memiliki surat izin praktik di tiga tempat. Misalnya, seorang dokter di RSUD WZ Johannes, lalu ada satu tempat praktik dan satunya lagi mau di mana, tinggal dia memilih," urai Ari.

Ari mengatakan, khusus di Kota Kupang, selain tiga tempat praktik dan karena kelangkaan dokter spesialis, maka Dinas Kesehatan Kota Kupang boleh mengusulkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk mengeluarkan surat penugasan atas permintaan rumah sakit manapun.

Mengenai pembangunan rumah sakit misalnya RS SK Lerik, Ari mengatakan, saat mengajukan izin operasional untuk pendirian rumah sakit, pemilik rumah sakit harus membuat pernyataan bahwa mereka sudah memiliki tenaga dokter ahli.

Jika belum ada dokter ahli, maka solusinya kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan rumah sakit lainnya yang memiliki tenaga dokter ahli (spesialis).

Misalnya, RS SK Lerik beberapa waktu lalu kekurangan dokter penyakit dalam sehingga manajemen rumh sakit itu melakukan MoU dengan RS Angkatan Laut untuk meminta dr. Gunadi, SpPD melayani di RS SK Lerik.

Ari menyatakan, rumah sakit yang didatangi pasien, namun dokter spesialis yang berkaitan dengan penyakit pasien tidak ada, maka rumah sakit tersebut wajib merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki spesialis tersebut.

Sebab, kata Ari, kalau mendatangkan dokter spesialis dari rumah sakit lain, harus ada surat izin praktik. "Inilah fungsinya rujukan berjenjang. Kalau memang masih bisa dilayani di RS Tipe C, sebaiknya jangan langsung ke RS Tipe B," saran Ari.

Jika merujuk UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada BAB VII tentang penyelenggaraan praktik kedokteran Pasal 37 ditegaskan bahwa surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Selanjutnya poin 2 Pasal 37 menyebutkan bahwa izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat. Dan satu surat izin praktik hanya berlaku untuk satu tempat praktik. (ira)

RS SK Lerik
* Luas 3.420 meter persegi
* Lantai Satu untuk UGD dan Operasi
* Lantai dua ruang bersalin dan nifas
* Lantai tiga ruang ICU

Rumah Sakit di Kupang
1. RSUD Prof.Dr.WZ Johannes
2. RSU Siloam
3. RS Bhayangkara
4. RS Wirasakti
5. RS SK Lerik
6. RS Mamami
7. RSIA Dedari
8. RSIA Leona
9. RS St.Carolus Borromeus
10. RS Angkatan Laut
11. RS Kartini
12. RS Angkatan Udara

Kategori Rumah Sakit
* RSUD Prof Johannes Tipe B
* RS Siloam Tipe B
* RS Bhayangkara Tipe C
* RS Wirasakti Tipe C
* RS SK Lerik Tipe C
* RS Mamami Tipe C
* RSIA Dedari Tipe C Khusus
* RSIA Leona Tipe C Khusus
* RS Carolus Boromeus Tipe D menuju C
.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved