Dugaan Korupsi Proyek PDT

Tersangka PDT Kembali Gugat Kejati NTT

Tersangka kasus korupsi pembagunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor kembali melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka kasus korupsi pembagunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor kembali melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Obyek gugatan praperadilan ini menyangkut proses penetapan tersangka.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di Kejati NTT, Senin (05/10/2015) menyebutkan, beberapa tersangka kasus proyek dermaga tahun 2014 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.

Proyek dua dermaga ini menggunakan APBN tahun 2014 dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Gugatan yang diajukan para tersangka yang berperan sebagai panitia Provinsial Hand Over (PHO). Mereka menggugat dengan alasan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur yang sebenarnya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved