Proyek MBR Bermasalah

BAP Rampung, JPU Limpahkan ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang segera melimpahkan perkara proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Inilah rumah milik Nahor Manit di Jalan Sukun, RT 10/ RW 4, Kelurahan Oepura, Kecamatan Laulafa, Kota Kupang. Rumah ini dibangun dengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013. Gambar diambil, Jumat (6/3/2015). 

Laporan Wartawan, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang segera melimpahkan perkara proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013 ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka.

Informasi yang diperoleh Pos -Kupang di Kejari Kupang, Senin (14/9/2015) menyebutkan, JPU segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Pelimpahan dilakukan setelah JPU merampungkan berkas para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Winarno, S.H yang dikonfirmasi sebelumnya melalui Kasi Intelejen, Dedi Irawan, S.H membenarkan hal tersebut.

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com 

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved