Proyek MBR Bermasalah
BAP Rampung, JPU Limpahkan ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang segera melimpahkan perkara proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang segera melimpahkan perkara proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013 ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka.
Informasi yang diperoleh Pos -Kupang di Kejari Kupang, Senin (14/9/2015) menyebutkan, JPU segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Pelimpahan dilakukan setelah JPU merampungkan berkas para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Winarno, S.H yang dikonfirmasi sebelumnya melalui Kasi Intelejen, Dedi Irawan, S.H membenarkan hal tersebut.
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang