Proyek MBR Bermasalah
MBR Flores Timur, Pekerjaan Belum Tuntas tapi Dana Sudah Cair 100 Persen
Pembayaran terhadap rekanan proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Phili
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pembayaran terhadap rekanan proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Philipus Tangdilitin dilakukan 100 persen, meskipun pekerjaan belum dinyatakan tuntas.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus MBR Flotim di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2/9/2015).
Sidang perdana ini dipimpin majelis hakim ketua, Abdul Siboro, S.H, M.H dengan anggota, Jamser Simanjuntak, S.H dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Terdakwa Philip Tangdilitin dan Ardiyansah Hayat didampingi penasehat hukum. A Luis Balun, S.H, Neil Aldrin, S.H, M.H, Philipus Fernandez, S.H dan Nova Mantara, S.H. Pembacaan dakwaan oleh JPU Sahat JR, S.H dan Indra Prabowo, S.H secara bergantian.
Dalam dakwaan itu, JPU mengatakan, meskipun proyek ini belum tuntas, tetapi dana telah dicairkan dan diberikan kepada Philip Tangdilitin.*