Kasus Bansos TTS

Pengadilan Tinggi Kupang Vonis Tafui 1 Tahun

Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Marthinus Tafui, M.Si divonis Pengadilan Tinggi (PT) Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Pengadilan Tinggi Kupang Vonis Tafui 1 Tahun
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Marthinus Tafui, M.Si divonis Pengadilan Tinggi (PT) Kupang selama satu tahun penjara.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com di PT Kupang, Selasa (25/8/2015) menyebutkan, perkara banding kasus dana Bansos TTS dengan terdakwa Tafui telah divonis oleh PT Kupang dengan pidana selama satu tahun atau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang.

PT Kupang yang memeriksa perkara itu dengan majelis hakim diketuaiAndreas Don Rade, S.H, M.H dengan anggota Made Ngurah Atmadja, S.H dan Idrus, S.H, dibantu Panitera Pengganti Wilson Kana Wadu, S.H.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved