Kasus Bansos TTS
Yakwilina Dituntut 1,5 Tahun
JPU menyampaikan hal ini ketika membacakan tuntutan terhadap Yakwilina Oematan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (20/8/2015)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menuntut terdakwa Yakwilina Oematan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun.
JPU menyampaikan hal ini ketika membacakan tuntutan terhadap Yakwilina Oematan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (20/8/2015) sore.
Sidang kali ini dipimpin Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu Panitera Pengganti, Yunus Misa, S.H.
Terdakwa Drs. Yakwilina Oematan didampingi Dr.Mell Ndaomanu, S.H, M.Hum dan Beny Rafael, S.H.
Pembacaan tuntutan ini secara bergantian oleh JPU Khusnul Fuad, S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Selain dituntut 1,5 tahun, Oematan juga dibebani denda Rp 50 juta. Dan apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.*