Kasus Bansos TTS

Yakwilina Dituntut 1,5 Tahun

JPU menyampaikan hal ini ketika membacakan tuntutan terhadap Yakwilina Oematan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (20/8/2015)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/THOMAS DURAN
Yakwilina Oematan, tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) TTS saat dihantar keluarga menuju mobil tahanan, Jumat (6/2/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menuntut terdakwa Yakwilina Oematan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun.

JPU menyampaikan hal ini ketika membacakan tuntutan terhadap Yakwilina Oematan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (20/8/2015) sore.

Sidang kali ini dipimpin Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu Panitera Pengganti, Yunus Misa, S.H.

Terdakwa Drs. Yakwilina Oematan didampingi Dr.Mell Ndaomanu, S.H, M.Hum dan Beny Rafael, S.H.

Pembacaan tuntutan ini secara bergantian oleh JPU Khusnul Fuad, S.H dan Gerry Gultom, S.H.

Selain dituntut 1,5 tahun, Oematan juga dibebani denda Rp 50 juta. Dan apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved