Proyek MBR Bermasalah

Berkas Dua Tersangka Korupsi MBR Flotim Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di Kabupaten

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Berkas Dua Tersangka Korupsi MBR Flotim Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Philipus Tangdilitin dan Ardiyansah Hayat telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Minggu (9/8/2105).

Menurut Ridwan, berkas dua tersangka kasus MBR rumah cetak khusus di Flotim telah rampung sehingga diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved