Kasus Bansos TTS
Tuba Helan Bilang Memo itu Persetujuan
Dr. Johanis Tuba Helan, S.H, M,H mengatakan, memo itu merupakan tanda persetujuan. Dan memo dari wakil bupati (wabup) karena wabp adalah pembantu bupa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dr. Johanis Tuba Helan, S.H, M,H mengatakan, memo itu merupakan tanda persetujuan. Dan memo dari wakil bupati (wabup) karena wabp adalah pembantu bupati.
Tuba Helan menyampaikan hal ini ketika dihadirkan untuk memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (6/8/2015).
Sidang kali ini dipimpin Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Terdakwa Drs. Yakwilina Oematan didampingi Fredy Jaha, S.H, Errych Mamoh, S.H dan Mell Ndaomanu, S.H, M.Hum. JPU Kejari Soe yang hadir dalam persidangan ini adalah Arry Verdiana, S.H, Khusnul, S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Menurut Tuba Helan, memo atau disposisi adalah sebuah persetujuan atau tanda persetujuan.*