Kasus Bansos TTS

Tuba Helan Bilang Memo itu Persetujuan

Dr. Johanis Tuba Helan, S.H, M,H mengatakan, memo itu merupakan tanda persetujuan. Dan memo dari wakil bupati (wabup) karena wabp adalah pembantu bupa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Tuba Helan Bilang Memo itu Persetujuan
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dr. Johanis Tuba Helan, S.H, M,H mengatakan, memo itu merupakan tanda persetujuan. Dan memo dari wakil bupati (wabup) karena wabp adalah pembantu bupati.

Tuba Helan menyampaikan hal ini ketika dihadirkan untuk memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (6/8/2015).

Sidang kali ini dipimpin Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.

Terdakwa Drs. Yakwilina Oematan didampingi Fredy Jaha, S.H, Errych Mamoh, S.H dan Mell Ndaomanu, S.H, M.Hum. JPU Kejari Soe yang hadir dalam persidangan ini adalah Arry Verdiana, S.H, Khusnul, S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Menurut Tuba Helan, memo atau disposisi adalah sebuah persetujuan atau tanda persetujuan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved