Kuasa Hukum OC Kaligis Laporkan KPK ke Bareskrim Polri

Pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.

"Telah diterima (laporannya). Sedang dikaji," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Bareskrim tengah mengkaji laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. "Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, akan kita tindak lanjuti," katanya.

Pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved