Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kejati NTT Kejar Dua Tersangka Kasus PDT di NTT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan mengejar dua tersangka lain dalam kasus pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan di Alor. Dua tersangka it

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Kejati NTT Kejar Dua Tersangka Kasus PDT di NTT
Net
Kejaksaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan mengejar dua tersangka lain dalam kasus pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan di Alor. Dua tersangka itu adalah R dan A.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas , Ridwan S Angsar, S.H ketika ditemui Pos- Kupang.Com, Senin (20/7/2015).

Menurut Ridwan, dalam kasus korupsi proyek pengerjaan dua dermaga di NTT dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kejati NTT masih akan mengejar dua tersangka lain.

"Tentu semua yang telah kita tetapkan sebagai tersangka akan kita panggil untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan mereka dalam proyek ini," kata Ridwan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved