Kasus MBR Alor

Ronny Anggrek Divonis 4,5 Tahun, John Rihi Banding ke PT Kupang

John Rihi, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor, Ronny An

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- John Rihi, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor, Ronny Anggrek langsung menyatakan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap kliennya.

Ronny Anggrek divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (13/7/2015) ini dipimpin Majelis hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara , S.H, M.Hum dengan anggota Jult M Lumban Gaol,Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera pengganti, Ande Benu,S.H. Hadir JPU dari Kejati NTT, Ridwan Angsar,S.H.

Ronny selama pembacaan putusan hanya menunduk. Pembacaan putusan secara bergantian oleh Ida Bagus dan Jult Lumban Gaol.

Ronny Anggrek adalah Direktur PT Timor Pembangunan didampingi John Rihi, S.H. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 8 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, hakim mempersilahkan terdakwa menanggapi karena masih diberi waktu selama tujuh hari.

Saat itu, John Rihi langsung mengatakan, akan mengajukan uapaya hukum yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun, terdakwa juga dibebani denda Rp 200 juta sub sidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 897.391.000. Dan apabila tidak mengganti uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved