Proyek MBR Bermasalah

Ditunggu Wartawan Hendrik Takut Keluar

Tersangka proyek pembangunan rumah bagi MBR di Kabupaten Belu, Hendrik Tendriolo, menghindar dari wartawan ketika hendak masuk Rutan Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
zoom-inlihat foto Ditunggu Wartawan Hendrik Takut Keluar
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
DI BANDARA -- Muhammad Irsad Hanafi (duduk di kursi roda), salah satu tersangka MBR tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (13/6/2015) sore.

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, Hendrik Tendriolo, menghindar dari wartawan ketika hendak digiring menuju Rutan Klas 2B Kupang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Pantauan Pos Kupang di Kejati NTT, Senin (13/7/2015), sekitar pukul 20.00 Wita, saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan, Hendrik kaget melihat wartawan di depan pintu keluar ruang penyidikan. Saat itu Hendrik tidak mau keluar melalui pintu utama gedung Kejati NTT.

Hendrik adalah Direktur PT Wawasan Indah Graha, yang turut mengerjakan proyek MBR Belu yakni paket Belu 7 pada tahun anggaran 2012. Meski diminta penyidik agar keluar secara baik-baik dari ruang pemeriksaan, tapi karena Hendrik tidak mau dipotret, akhirnya penyidik membawa Hendrik melalui pintu lantai dua gedung Kejati NTT.

Saat keluar Hendrik digiring penyidik Max Mokola, S.H, dan Ronald, S.H, serta beberapa staf Pidsus Kejati NTT. Akhirnya Hendrik dibawa melalui gedung lama Kejati. Mobil operasional Kejati NTT DH 820 AW yang sebelumnya diparkir di depan lobi, harus mundur untuk menjemput Hendrik di ujung gedung lama Kejati NTT.

Hendrik akhirnya mau ditahan. Saat dibawa ke rutan, Hendrik didampingi penasehat hukum, Erens Kause, S.H. Penahanan disaksikan Aspidus Kejati NTT, Gasper Kase, S.H; Kasi Penyidikan, Adam Saimima, S.H, M.H; Kasi Humas dan Penkum, Ridwan Angsar, S.H; dan Kasi Penuntutan, Robert Jimmy Lambila, S.H; serta jaksa Herman Deta, S.H.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.30 Wita, Hendrik tiba di Kejati NTT memenuhi panggilan sebagai saksi kasus MBR Belu. Beberapa saat kemudian, Hendrik masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terlebih dahulu dengan status sebagai saksi yang berlangsung hingga pukul 18.00 Wita. Sebelum diperiksa sebagai tersangka, Hendrik periksa kesehatan di Klinik Kejati NTT. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kurang lebih satu jam, kemudian langsung diantar ke Rutan Kupang.

Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H, melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, Hendrik adalah salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek MBR di Belu.

"Dalam proses pengerjaan, Hendrik telah menerima uang muka. Tersangka ini sub lagi pekerjaan kepada orang lain. Namun pekerjaan tidak selesai hingga kontrak berakhir," kata Ridwan. Menurut dia, setelah pemeriksaan tersangka, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik menitipkan Hendrik di Rutan Kupang.

Untuk diketahui, Kejati NTT sampai saat ini sudah menahan beberapa tersangka MBR Belu, yaitu Fransiskus Gregorius Silvester (PPK), Nardi Eko Pransto, Johny Kainde dan Andreas Fernandez (kontraktor), Ade Sofia, Hendi Alisman Gultom dan Hendrik Tendriolo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved