Dugaan Korupsi Proyek PDT
Kejati NTT Serahkan Dokumen Kasus PDT ke BPKP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyerahkan dokumen terkait proyek dua dermaga di NTT ke BPKP Perwakilan NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyerahkan dokumen terkait proyek dua dermaga di NTT ke BPKP Perwakilan NTT.
Dua dermaga ada di Kabupaten Alor dan Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar,S.H, Kamis (9/7/2015)
Menurut Ridwan, penyidik telah menyerahkan dokumen-dokumen proyek dermaga baik di Flotim maupun di Alor ke BPKP Perwakilan NTT.
"Kita sudah serahkan dokumen agar digunakan BPKP dalam mengaudit atau menghitung kerugian keuangan negara," kata Ridwan.
Ditanyai soal hasil pemeriksaan dari ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK), ia mengatakan, hasil pemeriksaan PNK itu ditemukan selisih pekerjaan yang ada dan total estimasi kerugian keuangan negara Rp 11 miliar.*