Kasus Bansos TTS
Sidang Kasus Dana Bansos TTS, JPU Beberkan Memo Bupati dan Wabup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SoE memeberkan keterlibatan dua orong pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni bupati dan wakil bupati
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM.KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SoE memeberkan keterlibatan dua orong pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni bupati dan wakil bupati (Wabup) dalam mengeluarkan memo dalam kasus dana bantuan sosial (bansos).
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (29/6/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim ketua, Ida Bagus Dwiyantara,S.H,M.Hum didampingi Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arry Verdiana, S.Hdan Gerry Gultom , S.H. Dalam sidang ini, JPU menghadirkan Marthinus Tafui sebagai saksi.
Sementara terdakwa Yakwilina Oematan didampingi, oleh Liven Rafael, S.H, M.Hum, Fredy Jaha, S.H dan Erryc Mamoh, S.H.
Ketika majelis hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan atau memeriksa Tafui, JPU Arry Verdiana langsung memberi sejumlah pertanyaan serta menunjukkan bukti kepada majelis hakim dan juga kepada terdakwa serta penasehat hukum.
"Pada tanggal 8 Agustus 2010, ada memo dari bupati dan ternyata kuitansi sudah ada lebih dahulu kemudian baru ada memo. Begitu juga ada memo dari wabup yang dikeluarkan pada 23 September 2010," kata Arry.
Saat itu, Tafui mengatakan, dirinya tidak tahu soal administrasi pengeluaran dana, karena semua diatur oleh bendahara. Sementara peranan atau jabatan dirinya hanya sampai 27 Oktober 2010.
"Ada juga bantuan dana bansos kepada Paulus Fatin berdasarkan memo dari bupati TTS, apakah itu saudara tahu," ujar Arry.*