Kasus Bansos TTS

PH Tafui Bilang Jaksa Tidak Berwenang Hitung Kerugian Negara

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marthinus Tafui, Errych Mamoh, S.H mengatakan, pihak kejaksaan tidak berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negar

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto PH Tafui Bilang Jaksa Tidak Berwenang Hitung Kerugian Negara
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marthinus Tafui, Errych Mamoh, S.H mengatakan, pihak kejaksaan tidak berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara melaikan harus dilakukan oleh BPK atau BPKP atau institusi atau lembaga yang memiliki tenaga auditor.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Marthinus Tafui dalam penyampaian tanggapan JPU Kejari Soe di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (15/6/2015).

Sidang lanjutan kasus dana Bansos TTS ini dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin,S.H.

Pembacaan tanggapan penasehat hukum terhadap tanggapan JPU ini dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum terdakwa, Benny Rafael,S.H, Liven Rafael, S.H dan Errych Mamoh, S.H.

Dalam tanggapan penasehat hukum Tafui, terungkap bahwa kerugian negara dalam kasus Bansos TTS sebesar Rp 189 juta atau Rp 176juta.

Dan kerugian keuangan negara itu dihitung juga oleh kejaksaan.

"Karena itu, menurut kami unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara tidak terbukti," kata Errych.

Penasehat hukum Tafui mengatakan, kejaksaan tidak berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved