Proyek MBR Bermasalah

Tersangka MBR Hanafi Dibekuk di Ternate

Muhammad Irsad Hanafi, tersangka proyek pembangunan rumah bagi MBR dibekuk tim Kejati NTT dan Kejati Maluku Utara di Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
zoom-inlihat foto Tersangka MBR Hanafi Dibekuk di Ternate
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
DI BANDARA -- Muhammad Irsad Hanafi (duduk di kursi roda), salah satu tersangka MBR tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (13/6/2015) sore.

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Muhammad Irsad Hanafi, tersangka proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibekuk tim Kejati NTT dan Kejati Maluku Utara di Ternate, Provinsi Maluku Utara. Hanafi adalah kontraktor yang mengerjakan proyek MBR di Kabupaten TTU dan Kota Kupang tahun 2012.

Pantauan Pos Kupang, Sabtu (13/6/2015), sekitar pukul 18.00 Wita, Hanafi tiba di Bandara El Tari Kupang ,dikawal Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H, dan Kundrat Mantolas, S.H. Hanafi dibawa dari Ternate melalui Surabaya, Jawa Timur, kemudian diteruskan ke Kupang. Dari Surabaya ke Kupang Hanafi menggunakan pesawat Nam Air.

Saat turun dari pesawat, Hanafi langsung dijemput, namun karena Hanafi menderita stroke sehingga harus menggunakan kursi roda. Petugas Bandara El Tari Kupang memberi kursi roda untuk Hanafi sampai ke mobil kejaksaan.

Hanafi menggunakan celana pendek biru dan baju kaos abu-abu terlihat tenang walaupun disorot kamera wartawan. Tiba di Kejati NTT, Hanafi turun dari mobil operasional Kejati NTT DH 820 AW langsung dijemput petugas. Ketika hendak dipapah, Hanafi tidak mengizinkan sehingga petugas hanya menuntut ke ruang Kasi Penyidikan.

Di Kejati NTT, Hanafi tidak diperiksa karena telah diperiksa oleh Jaksa Kundrat Mantolas, di Kejati Maluku Utara, Jumat (12/6/2015). Hanafi yang seharusnya ditahan di Rutan Klas II B Kupang tidak bisa dilakukan karena menderita sakit. Akhirnya, Hanafi dibawa pihak Kejati NTT untuk menjalani perawatan di Rumah Sakti Bhayangkara (RSB) Kupang.

Informasi yang diperoleh di Kejati NTT, Sabtu (13/6/2015) malam menyebutkan, Kejati NTT telah berulangkali memanggil Hanafi namun tidak hadir karena sakit. Bahkan Kejati NTT mengirim jaksa untuk mengecek kondisi Hanafi dan benar sedang stroke.

Namun karena kondisinya sudah membaik, Kajati NTT, John W Purba mengeluarkan perintah kepada tiga jaksa, yakni Rizal, S.H, Ridwan Angsar, S.H, dan Kundrat Mantolas, S.H untuk menjemput Hanafi di Ternate. Hanafi berhasil ditangkap berkat kerja sama tim kejakasaan dari Kejati NTT dan Kejati Maluku Utara.

Hanafi yang adalah Direktur Utama PT Citra Djadi Nusantara ini ditangkap ketika bersembunyi di rumah saudaranya di RT 19/RW 06, Kelurahan Kalumata Puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved