Proyek MBR Bermasalah
Tersangka MBR TTU dan Kota Kupang Dibekuk di Ternate
Muhammad Irsad Hanafi, tersangka Proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibekuk tim kejaksaan di Ternate, Propinsi Maluk
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Muhammad Irsad Hanafi, tersangka Proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibekuk tim kejaksaan di Ternate, Propinsi Maluku Utara.
Hanafi adalah kontraktor yang mengerjakan proyek MBR di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang tahun 2012.
Pantauan Pos Kupang, Sabtu (13/6/2015) sekitar pukul 18:00 Wita ,Hanafi tiba di Bandara El Tari Kupang dikawal Kasi Penkum dan Humas, Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar,S.H dan Kundrat Mantolas, S.H. Hanafi dibawa dari Ternate-Surabaya ke Kupang. Dari Surabaya ke Kupang Hanafi menggunakan pesawat Nam Air nomor penerbangan IN 9254 .
Di Bandara El Tari terlihat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Gasper Kase, S.H dan Kasi Penyidikan, Adam Saimima, S.H ,M.H dan jaksa Max Mokola, S.H.
Saat turun dari pesawat, Hanafi langsung dijemput, namun karena Hanafi menderita stroke sehingga harus menggunakan kursi roda. Petugas Bandara memberi kursi roda untuk digunakan Hanafi sampai ke mobil kejaksaan.
Hanafi menggunakan celana pendek biru dan baju kaos abu-abu terluhat tenang walaupun disorot kamera wartawan.
Tiba di Kejati, Hanafi turun dari mobil operasional Kejati NTT, DH 820 AW langsung dijemput petugas. Ketika hendak dipapah, Hanafi tidak mengijinkan sehingga petugas hanya menuntut ke ruang Kasi Penyidikan.
Di Kejati NTT, Hanafi tidak diperiksa karena telah diperiksa oleh Jaksa Kundrat Mantolas di Kejati Maluku Utara pada Jumat (12/6/2015).
Hanafi yang seharusnya ditahan di Rutan Klas II B Kupang tidak bisa dilakukan karena menderita sakit.
Akhirnya, Hanafi dibawa pihak Kejati NTT untuk menjalani perawatan di Rumah Sakti Bhayangkara (RSBY Kupang.
Informasi yang diperoleh di Kejati NTT, Sabtu (13/6/2015) malam menyebutkan, Kejati NTT telah berangkali memanggil Hanafi tetapi tidak hadir karena sakit. Bahkan Kejati NTT mengirim jaksa untuk mengecek kondisi Hanafi dan benar sedang sakit stroke.
Namun karena kondisinya sudah agak membaik, akhirnya Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H mengeluarkan perintah kepada tiga jaksa yakni Rizal, S.H, Ridwan Angsar, S.H dan Kundrat Mantolas, S.H untuk menjemput Hanafi di Ternate.
Hanafi berhasil ditangkap berkat kerjasama tim kejakasaan dari Kejati NTT dan Kejati Maluku Utara.
Hanafi yang adalah Direktur Utama PT Citra Djadi Nusantara ini ditangkap ketika bersembunyi di rumah saudaranya di lingkungan RT 19/RW 06, Kelurahan Kalumata Puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.*